Pemerintahan

BGN Hentikan Operasional 91 SPPG Terkait Temuan BPK Rp18,19 Miliar

3 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiga wilayah kerja pada Selasa (13/10/2026) karena belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah penangguhan operasional atau suspend khusus tersebut berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 18 Mei 2026 mengenai pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh unit pelayanan tersebut tercatat belum menyetorkan kembali dana temuan pemeriksaan ke kas negara.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa total nilai temuan yang belum diselesaikan mencapai Rp18.198.223.745. Puluhan unit tersebut terbagi menjadi empat SPPG di Wilayah I, 73 SPPG di Wilayah II, serta 14 SPPG di Wilayah III.

Kebijakan penghentian operasional tanpa batas waktu ini diterapkan guna memastikan pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketut menegaskan bahwa status penghentian tersebut tidak bersifat permanen bila kewajiban penyetoran sudah dipenuhi oleh pengelola.

“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” kata Ketut.

Sebagaimana diberitakan ANTARA, sebaran Wilayah I mencakup seluruh Pulau Sumatra, Wilayah II meliputi Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta, sedangkan Wilayah III membawahkan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. BGN menerapkan sanksi administratif ini untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan program nasional MBG.

Sumber: Media Indonesia; Republika; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Herviana Mesayu

Herviana Mesayu adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Nasional. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.