Korupsi

KPK Periksa Direktur Summarecon Terkait Pengelolaan Sumber Daya Manusia

0 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW sebagai saksi dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Selasa (3/11/2026).

Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami tata kelola sumber daya manusia di lingkungan perusahaan induk beserta anak usahanya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi berinisial NW telah datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Saksi NW hadir, dan dimintai keterangan terkait ke-SDM-an pegawai Summarecon, dan PT Kencana Jayaproperti Agung,” kata Budi di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta berinisial AAR tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang sama. Lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap saksi AAR.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilancarkan lembaga antirasuah di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menetapkan delapan orang tersangka sehari setelah operasi tangkap tangan berlangsung. Para tersangka tersebut mencakup pejabat kementerian, perwakilan korporasi, hingga pihak swasta lain yang diduga terlibat dalam perkara suap perizinan tanah tersebut.

Penyidik juga telah melakukan rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari kantor kementerian, kantor cabang perusahaan, hingga sejumlah kantor pertanahan daerah di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Sumber: Republika; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.