Regulasi

Aturan Turunan Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2026

0 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Pemerintah sedang menyinkronkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan hal tersebut usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/11/2026). Aturan pelaksana tersebut nantinya berwujud peraturan menteri yang diterbitkan oleh masing-masing kementerian terkait sesuai kewenangannya.

“Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi. Kan perintahnya di perpres itu kan tanggal 31 Desember ini paling telat kita harus siapkan aturan turunan,” kata Maman seperti diberitakan ANTARA.

Kementerian UMKM bertugas mengatur aspek kemitraan yang adil di antara pengemudi ojek daring, perusahaan aplikator, serta pelaku UMKM. Pengaturan tersebut disusun agar seluruh pihak dapat menjaga kelangsungan sekaligus mengembangkan kegiatan usahanya tanpa ada yang dirugikan.

Selain kemitraan, pemerintah membuka kesempatan bagi pengemudi ojek daring untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyaluran dana tetap berjalan melalui perbankan dan bank penyalur yang ditunjuk pemerintah. Untuk pelaksanaannya, Kementerian UMKM berencana berkoordinasi dengan aplikator guna memanfaatkan basis data pengemudi yang dimiliki platform.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan pada Oktober 2026 sebagai payung hukum perlindungan transportasi berbasis platform digital. Regulasi itu mengatur pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92 persen bagi pengemudi serta maksimal delapan persen untuk biaya aplikator. Ketentuan tersebut memuat perjanjian kemitraan yang mencakup hak dan kewajiban, insentif, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian masalah.

Sumber: Liputan6; Kumparan; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.