Peradilan

Sidang Pemerasan Ungkap Alasan Polisi Jemput Paksa Bangun Paulus

2 kali dilihat

JAKARTA PUSAT, AktuaNews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Rabu (14/10/2026) malam yang menghadirkan dua anggota kepolisian sebagai saksi.

Kedua saksi dari Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Pusat, Fajar Rakhmatullah dan Wanadra Eka Halayuda alias Yudha, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan kronologi penjemputan paksa terhadap terdakwa ketika masih berstatus sebagai saksi.

Yudha menuturkan penjemputan itu berlandaskan perintah tugas dari pimpinan kepolisian lantaran terdakwa dinilai tidak kooperatif usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pihak kepolisian tidak menampik terdakwa sempat mengirimkan surat keterangan sakit, namun aparat justru mendapati yang bersangkutan sedang berada di tempat hiburan malam.

“Karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa,” kata Yudha ketika menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

Saksi Fajar menerangkan bahwa proses penjemputan berlangsung di kawasan Gajah Mada, Jakarta, saat terdakwa bersama dua rekannya, Philip dan Alandra, pada Rabu, 15 April, sekitar pukul 02.40 WIB. Setelah penjemputan tersebut, terdakwa dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Andri Saputra menegaskan keterangan kedua saksi memperjelas tindakan aparat kepolisian yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdakwa tetap tidak hadir memenuhi pemanggilan patut penyidik dengan dalih sakit, tetapi kenyataannya berada di fasilitas hiburan.

Andri memaparkan bahwa langkah penjemputan paksa sah dilakukan oleh penyidik karena dasar hukumnya jelas diatur dalam regulasi. Setelah dilakukan pemeriksaan tuntas di Polres Metro Jakarta Pusat, status hukum terdakwa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut.

Sumber: Okezone; Republika

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.