Sumber foto: Okezone Prabowo Tugaskan Airlangga Tekan Biaya Logistik Jadi 8 Persen
3 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memperkuat ekosistem logistik nasional guna menekan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi distribusi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026.
Regulasi tentang Penguatan Logistik Nasional tersebut telah diundangkan pada 16 Juli 2026. Pemerintah berupaya menurunkan rasio biaya logistik nasional yang tercatat sebesar 14,29 persen terhadap produk domestik bruto pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029 dan mencapai delapan persen pada 2045.
“Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Tiga Fokus Strategis Logistik
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 memuat tiga strategi utama. Fokus tersebut meliputi penguatan infrastruktur konektivitas dan layanan backbone, penguatan integrasi dan digitalisasi sistem logistik, serta peningkatan daya saing sumber daya manusia beserta penyedia jasa logistik.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memperkuat platform National Logistics Ecosystem (NLE) lewat digitalisasi menyeluruh. Sistem ini sebelumnya memangkas biaya logistik hingga 17 persen serta mempercepat waktu layanan sampai 73 persen pada perizinan B2G dan G2G.
Pemerintah juga mendorong pengembangan pelabuhan daratan atau dry port di Kawasan Industri Terpadu Batang untuk mengurangi beban truk di jalan raya dan mendekatkan kepabeanan ke kawasan industri. Integrasi angkutan jalan, kereta api, dan transportasi laut diprioritaskan guna meningkatkan efisiensi rantai distribusi.
Selain integrasi moda transportasi, pemerintah menyediakan dukungan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk peremajaan armada truk tua melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026. Pemerintah turut memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja logistik.
Sumber: Okezone; Media Indonesia; Detik
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.