Peradilan

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Waktu Dua Tahun

2 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lambat dua tahun.

Dalam amar putusannya di Jakarta, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 apabila perbaikan tidak dituntaskan selama kurun waktu dua tahun. Ketua MK Suhartoyo menegaskan undang-undang tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum mengikat jika revisi tidak dilaksanakan dalam tenggat yang ditentukan.

Permohonan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut menguji Pasal 9 angka satu terkait frasa tindak pidana, Pasal 43 ayat tiga, dan Pasal 127 terhadap UUD 1945. Mahkamah menilai semakin jauh tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, maka semakin lemah alasan untuk mempertahankan kewenangan peradilan militer, di samping mempertimbangkan risiko impunitas.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyampaikan bahwa putusan tersebut memperjelas batas yurisdiksi dan memperkuat Pasal 65 ayat dua Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur prajurit yang berbuat pidana militer diadili di peradilan militer, sementara tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum.

Menanggapi putusan itu, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.

“Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli.

Maruli menilai regulasi hukum di lingkungan militer sebenarnya lebih keras dibandingkan peradilan sipil. Ia mencontohkan vonis penjara seumur hidup berulang kali dijatuhkan kepada prajurit yang terbukti melanggar tindak pidana.

Sumber: Republika; Media Indonesia

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.