Sumber foto: Kumparan Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik
2 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram rokok elektrik guna mencegah penyelundupan narkotika cair saat berkunjung ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Suyudi menjelaskan bahwa peredaran narkotika kini berubah dari bentuk padat menjadi cair sehingga kerap diselundupkan lewat media rokok elektrik. Menurut keterangannya, Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polri kesulitan mengenali barang haram tersebut secara kasatmata lantaran bentuk dan aromanya menyerupai cairan rokok elektrik biasa.
Penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke tanah air dinilai Suyudi sebagai bentuk perang terselubung oleh jaringan internasional demi merusak generasi penerus bangsa. Ia juga mencontohkan sejarah Perang Candu pada abad ke-19 yang meruntuhkan kekuatan dunia akibat ketergantungan zat adiktif.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Suyudi.
Selain meminta dukungan fatwa dari para ulama, usulan pelarangan total terhadap rokok elektrik ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan serupa telah diterapkan oleh lebih dari 90 negara di dunia, termasuk negara-negara Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti penyampaian Polri melalui pengkajian komprehensif. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum MUI Anwar Iskandar serta jajaran petinggi Mabes Polri.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.