Sumber foto: Liputan6 Hakim PN Tangerang Kabulkan Penangguhan Penahanan Richard Lee
2 kali dilihat
TANGERANG, AktuaNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee, dalam persidangan pada Kamis (15/10/2026).
Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. “Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan penetapan resmi di ruang sidang.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sebagai ahli hukum. Gayus menyoroti adanya pemisahan regulasi yang tidak setara antara undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen di dalam materi dakwaan, sekaligus menilai perkara administratif tidak semestinya dicampuradukkan.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa Gayus juga memberikan surat penjaminan demi mendukung penangguhan penahanan sang dokter kecantikan. Menurut Faizal sebagaimana dilaporkan Liputan6, Gayus turut menyoroti ketidaksesuaian waktu serta tempat dari tiga tindak pidana yang dituduhkan, yaitu pada 12 Oktober, 23 Oktober, dan 2 November.
Selain ahli hukum, pihak pembela menghadirkan ahli keuangan forensik ke hadapan persidangan. Faizal menuturkan bahwa keterangan ahli keuangan menerangkan operasional keuangan perusahaan dijalankan oleh tim tersendiri, bukan secara langsung oleh Richard Lee.
Setelah penangguhan dikabulkan, pihak kuasa hukum langsung mendampingi proses kepulangan Richard Lee dari lembaga pemasyarakatan. Sesuai penetapan pengadilan, Richard tetap memegang kewajiban menjalankan wajib lapor setiap Kamis bertepatan dengan agenda jadwal sidangnya.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.