Sumber foto: Okezone Bali Terapkan Skema Ganjil-Genap Pengisian Pertalite hingga 19 Oktober
3 kali dilihat
Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan sistem ganjil-genap dan pembatasan volume pengisian bahan bakar minyak jenis Pertalite bagi kendaraan bermotor pada Sabtu (17/10/2026) guna mengurai kepadatan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum.
Aturan yang berlaku hingga Senin (19/10/2026) tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan PT Pertamina Patra Niaga, pembelian Pertalite dibatasi maksimal tiga liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Kebijakan tersebut juga menetapkan prioritas pelayanan di SPBU bagi ambulans serta mobil pemadam kebakaran. Sementara itu, pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan truk diarahkan agar hanya berlangsung pada malam hari.
Dalam siaran pers pada Sabtu (17/10/2026), Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan bahwa berbagai langkah diambil guna mempercepat normalisasi penyaluran BBM. Aparat keamanan turut dilibatkan untuk menjaga kelancaran operasional di lapangan.
“Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU,” kata Ahad.
Kesiapan Pasokan dan Jam Operasional
Penerapan skema ganjil-genap ini ditargetkan mampu melandaikan antrean kendaraan yang mengisi BBM. Sebanyak 66 SPBU disiagakan untuk melayani konsumen selama 24 jam penuh, yang mencakup 42 unit di Kota Denpasar dan 24 unit di Kabupaten Badung.
Pertamina turut meminta masyarakat tetap tenang, tidak panik, serta mengisi bahan bakar sesuai kebutuhan harian dengan selalu mengacu pada informasi resmi perusahaan.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.