Regulasi

Pemerintah Kaji Deregulasi Sektor Telekomunikasi untuk Perluas Layanan

2 kali dilihat

DENPASAR, AktuaNews – Pemerintah mengkaji langkah deregulasi industri telekomunikasi guna membuka peluang investasi, menurunkan beban usaha operator, serta meningkatkan keterjangkauan dan kualitas layanan internet masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo memaparkan bahwa pembenahan regulasi diarahkan untuk mewujudkan industri yang lebih efisien dan kompetitif. Penataan tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan digital yang lebih terjangkau sekaligus produktif bagi warga.

“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” kata Angga dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali.

Penurunan Beban Regulasi

Angga menjelaskan bahwa beban regulasi pada industri telekomunikasi saat ini berkisar antara 13 sampai 14 persen dari total pendapatan operator. Pemerintah kini menelaah kemungkinan pemangkasan beban tersebut demi menjaga keberlanjutan industri dan kepentingan penerimaan negara, sembari menargetkan ruang pertumbuhan sektor hingga 5 persen.

Berdasarkan data tahun 2026, sebanyak 81,7 persen penduduk Indonesia atau 235 juta orang sudah terhubung ke jaringan internet. Meski demikian, sekitar 2.000 desa dan permukiman belum terjangkau sinyal 4G, sementara pelanggan internet pita lebar tetap baru mencapai 21 persen rumah tangga.

Dari sisi biaya, tarif internet pita lebar tetap tercatat mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, melewati standar keterjangkauan sebesar 2 persen. Adapun kecepatan koneksi berada di kisaran 51 Mbps untuk internet pita lebar tetap dan 66 Mbps pada sambungan seluler.

Pembaruan Aturan Menyeluruh

Pembenahan regulasi nantinya mencakup infrastruktur pasif, konektivitas, hingga platform komputasi dan aplikasi. Pada lapisan infrastruktur pasif, pemerintah mengusung sistem pemanfaatan bersama menara dan tiang, penyediaan jalur utilitas terpadu, serta penyeragaman acuan tarif retribusi daerah.

Pada aspek jaringan, pemerintah menimbang opsi menjadi penyewa utama untuk kebutuhan internet fasilitas publik seperti puskesmas, sekolah, dan kantor desa. Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta pemberian insentif biaya hak penggunaan frekuensi juga dipersiapkan demi memacu pembangunan infrastruktur di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pemerintah turut merancang pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berbasis pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi lewat konsultasi publik bertahap bersama pelaku usaha.

Sumber: Liputan6; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.