Sumber foto: Kumparan Pemerintah Akan Bahas Usulan Penyesuaian Definisi Korupsi dari DEN
4 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah akan membahas usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan definisi tindak pidana korupsi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Langkah pembahasan tersebut dilakukan setelah Luhut mengusulkan agar unsur kerugian negara tidak lagi menjadi dasar pendefinisian tindak pidana korupsi. Supratman menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum menentukan sikap resmi pemerintah lebih lanjut mengenai wacana perubahan tersebut.
“Kita… nanti pasti akan dibahas, pasti akan dibahas soal itu,” kata Supratman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan usulan kajian dari tim DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, penanganan perkara korupsi di Indonesia perlu diselaraskan dengan standar internasional yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Luhut menjelaskan bahwa instrumen internasional tersebut berfokus pada tindakan penyuapan dan bukan mempersoalkan kerugian keuangan negara. Ia berpendapat penerapan unsur kerugian negara yang berjalan selama ini membebani operasional badan usaha milik negara serta entitas bisnis seperti Danantara karena setiap aktivitas bisnis selalu memiliki risiko tersendiri.
Berdasarkan pemberitaan Kumparan, Indonesia telah meratifikasi konvensi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Aturan internasional tersebut mencakup sejumlah bentuk kejahatan, mulai dari penyuapan, penggelapan atau penyelewengan aset, perdagangan pengaruh, hingga penyalahgunaan fungsi.
Sumber: Detik; Kumparan; Okezone
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.