Jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup berfoto bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (23/10/2026). ANTARA/Asep Firmansyah — Sumber foto: ANTARA KLH dan MUI Berkolaborasi Perkuat Gerakan Tobat Ekologis
3 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat gerakan tobat ekologis guna memulihkan alam dan meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah ancaman bencana yang terus meningkat, Jumat (23/10/2026).
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat mengunjungi kantor MUI di Jakarta menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kelestarian alam. Gerakan ini membutuhkan peran masyarakat, organisasi keagamaan, serta pelaku usaha melalui pendekatan nilai-nilai agama.
“Memuliakan lingkungan itu adalah gerakan bersama. Pemerintah hanya salah satu bagian di dalamnya. Karena itu, pemerintah perlu bersama-sama dengan MUI, sebab persoalan lingkungan juga menyangkut kesadaran dan religiusitas,” kata Jumhur Hidayat.
Tiga Prinsip Utama
Jumhur memaparkan gerakan tobat ekologis memiliki tiga prinsip utama. Prinsip tersebut meliputi pengakuan atas kesalahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, tekad untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta langkah nyata untuk memulihkan kerusakan alam.
Pada lingkup pemerintahan, tobat ekologis diwujudkan lewat perbaikan regulasi dan penguatan pengawasan terhadap kegiatan perusak alam. Untuk masyarakat, perubahan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana seperti mematikan pendingin ruangan dan lampu yang tidak terpakai, menghemat energi fosil, serta membuang sampah pada tempatnya.
Jumhur juga menegaskan pelaku usaha yang meraup keuntungan dari bisnisnya wajib memulihkan dampak kerusakan lingkungan. Pemerintah siap memberikan teguran hingga menempuh jalur pidana apabila perusahaan tidak mematuhi tanggung jawab tersebut. Selain itu, pemulihan lingkungan berskala besar berpotensi membuka lapangan kerja hijau, seperti diberitakan ANTARA.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengapresiasi kolaborasi tersebut dan mengingatkan bahwa MUI telah menerbitkan fatwa yang mengharamkan perusakan lingkungan.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.