Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas di Lima Bandara

1 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional di Indonesia sepanjang Oktober 2026.

Penindakan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Juanda. Emas yang disita berupa serbuk, kepingan, batangan, serta logam yang dibentuk menyerupai perhiasan belum jadi.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo menyampaikan keterangan tersebut di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). Priyono menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung demi mencegah penyelundupan sumber daya alam ke luar negeri.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono.

Penindakan terbesar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan total 13,63 kilogram serbuk emas senilai Rp34,09 miliar. Sembilan warga negara India dan China ditetapkan sebagai tersangka setelah menyembunyikan emas di dalam kapsul menggunakan metode penempelan ke tubuh serta penyisipan ke organ dalam.

Di Bandara Kertajati, petugas menyita lima keping emas seberat 5,25 kilogram senilai Rp11,64 miliar dari tas ransel seorang warga negara Malaysia. Sementara itu, petugas di Bandara Internasional Yogyakarta mengamankan 4,26 kilogram padatan emas senilai Rp9,39 miliar dari dua warga negara China yang disembunyikan di balik pakaian.

Petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai turut menggagalkan pengiriman 1,58 kilogram emas senilai Rp3,9 miliar dari lima warga negara China. Di Bandara Juanda, petugas menyita 1,15 kilogram serbuk emas bernilai Rp2,93 miliar dengan kadar 99,5 persen dari seorang warga negara India.

Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar senantiasa memenuhi perizinan resmi dan dokumen kepabeanan sebelum membawa perhiasan atau emas ke luar negeri.

Sumber: Republika; Okezone; Media Indonesia

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.