Ilustrasi: Komando Pasukan Khusus (Kopassus)(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) — Sumber foto: Media Indonesia Kelalaian Senjata di Kartasura, Prajurit Kopassus Jadi Tersangka
4 kali dilihat
SURAKARTA, AktuaNews – Polisi Militer menetapkan seorang prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Letnan Dua Infanteri AG, sebagai tersangka akibat kelalaian penggunaan senjata api yang menewaskan rekannya, Letda Infanteri Jihad Ahmad al-Rasyid, di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura pada Sabtu (24/10/2026).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Infanteri Indra Mardianto menyatakan tersangka telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra seperti diberitakan ANTARA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melanggar prosedur operasional standar karena membiarkan kamar peluru terisi amunisi ketika mengokang pistol. Selain itu, jari tersangka diduga menyentuh bagian pelatuk sehingga senjata meletus dan mengenai korban.
Sanksi Militer dan Ancaman Pidana
Pihak Grup 2 Kopassus telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman kamera pengawas untuk diserahkan kepada penyidik Polisi Militer. Sebagai bentuk pembinaan dan tanggung jawab internal, satuan mencabut tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sumber: Detik; Media Indonesia; ANTARA
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.