Korupsi

KPK Periksa Tersangka Pegawai BPK Kasus Jalur Kereta Jawa Barat

4 kali dilihat

BANDUNG, AktuaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Medi Yanto Sipahutar, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Barat. Medi berstatus tersangka dalam perkara pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap Medi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat di Bandung. Pemanggilan tersebut ditujukan guna melengkapi berkas penyidikan sebelum penahanan terhadap para tersangka dilaksanakan.

“Rangkaian pemeriksaan para saksi pekan ini termasuk untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Pada waktunya, penyidik tentu akan menjadwalkan untuk upaya paksa penahanan para tersangkanya,” jelas Budi.

Selain memeriksa tersangka, penyidik lembaga antirasuah memanggil tiga orang saksi lain untuk melengkapi berkas perkara klaster Jawa Barat. Saksi-saksi tersebut meliputi mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Achyar Pasaribu, mantan staf balai Wungundari, serta Kepala BTP Kelas I Bandung Endang Setiawan.

KPK menetapkan Medi sebagai tersangka bersama seorang pegawai Kementerian Perhubungan, Yofi Okatrisza, pada 2024. Perkara suap di lingkungan DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023 di Jawa Bagian Tengah, yang perkaranya terus meluas ke sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Sumber: Detik; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.