Sumber foto: Kumparan Sopir Truk Molen Maut di Rawalumbu Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka
0 kali dilihat
BEKASI, AktuaNews – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Minggu (1/11/2026).
Penetapan tersangka berlangsung melalui gelar perkara pada Senin (2/11/2026) setelah status perkara dinaikkan ke penyidikan. Polisi menjerat TM dengan Pasal 310 ayat (1) sampai (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp12 juta.
Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyatakan kepolisian menangani peristiwa ini dengan cepat dan teliti. “Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan,” tegas Putu pada Senin (2/11/2026).
Insiden terjadi sekitar pukul 16.30 WIB ketika truk bernomor polisi B 9548 MV melaju di turunan jalan depan kampus BSI. Sistem pengereman kendaraan diduga mengalami malafungsi sehingga sopir kehilangan kendali, membentur tembok, dan menabrak warga di sisi kiri jalan.
Korps Lalu Lintas Polri bersama Polda Metro Jaya dan kepolisian setempat turun melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode analisis kecelakaan lalu lintas. Petugas memindai kontur jalan serta kemiringan dengan pesawat nirawak untuk melengkapi bukti elektronik.
Selain gangguan rem, kepolisian menemukan bukti administrasi kendaraan yang tidak lengkap. Tanda nomor kendaraan bermotor dan pembayaran pajak truk molen tersebut telah mati selama empat tahun.
Korban meninggal dunia dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi dan RS Siloam Sepanjang Jaya, sedangkan korban luka dibawa ke RS Juwita serta RS Siloam. Jasa Raharja memastikan penyerahan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris dari setiap korban yang meninggal dunia.
Sumber: Kumparan; Detik; Liputan6
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.