Kriminal

Polisi Dampingi Pemulihan Korban Penganiayaan ABK KM Maulana 23

2 kali dilihat

Diperbarui 9 October 2026, 16:57 WIB

Polda Metro Jaya memberikan pendampingan medis dan psikologis kepada empat anak buah kapal KM Maulana 23 yang menjadi korban dugaan penganiayaan saat berlayar di perairan Pulau Aru hingga Merauke.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan bahwa aparat berfokus memulihkan trauma para korban sembari menuntaskan proses hukum. Rasa aman dan pemenuhan hak dipastikan tetap berjalan bagi para ABK beserta keluarganya.

“Tujuan utama adalah bagaimana memberikan rasa aman, memberikan pemulihan kepada korban. Kita memberikan empati, pemulihan kesehatan maupun psikis pada korban,” kata Budi.

Untuk mengusut tuntas perkara tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi secara intensif dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Puluhan Kru Diperiksa

Di tingkat kepolisian resor, penyelidik telah meminta keterangan dari puluhan awak kapal. Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 orang kru kapal yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan fisik terhadap rekan kerja mereka tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan bahwa kapal bertolak dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Dari 24 orang kru yang diperiksa aparat, sebanyak 19 orang berpotensi dinaikkan statusnya menjadi tersangka, sementara lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Pihak kepolisian terus memantau perkembangan perawatan medis para korban selama penyelidikan berjalan.

Sumber: Liputan6; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.