Sosial

Pemkab Aceh Barat Minta ASN yang Nikah Siri Urus Pencatatan Resmi

2 kali dilihat

Diperbarui 9 October 2026, 16:53 WIB

MEULABOH, AktuaNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat meminta seluruh aparatur sipil negara yang terlanjur melangsungkan nikah siri untuk segera mengurus pencatatan perkawinan resmi demi menghindari persoalan hukum dan keresahan di lingkungan sosial.

Bupati Aceh Barat Tarmizi menyampaikan imbauan tersebut karena terdapat setidaknya dua peristiwa penggerebekan oleh warga terhadap pasangan aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus nikah siri. Warga melakukan tindakan tersebut akibat tidak mengetahui ikatan perkawinan pasangan yang bersangkutan.

“Kemarin sudah ada dua kejadian (ASN) yang digerebek akibat nikah siri karena masyarakat tidak tahu,” kata Tarmizi yang didampingi Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil di Meulaboh pada Selasa.

Tarmizi menyarankan para abdi negara yang terlanjur menikah siri agar berkonsultasi kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), ulama, atau tengku setempat. Langkah ini berguna untuk memastikan pernikahan tersebut memenuhi syariat Islam sebelum diajukan ke ranah hukum.

Pemkab Aceh Barat mendorong para ASN terkait segera mengajukan permohonan itsbat nikah kepada instansi berwenang. Upaya hukum tersebut diperlukan agar perkawinan mereka memperoleh kekuatan hukum serta pengakuan resmi dari negara.

Penyiapan Surat Edaran Larangan

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Aceh Barat melarang seluruh pegawai pemerintah melakukan pernikahan siri. Perilaku tersebut dinilai melanggar aturan kedinasan serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Menurut Tarmizi, ikatan pernikahan yang tidak tercatat secara sah sangat berpotensi merugikan kaum perempuan dan anggota keluarga lainnya. Ketiadaan dokumen hukum formal sering memicu masalah berkelanjutan di dalam rumah tangga.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah setempat tengah merumuskan surat edaran resmi terkait larangan perkawinan siri bagi pegawai. Regulasi ini diarahkan guna menertibkan perkawinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan agama.

Sumber: Republika; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Herviana Mesayu

Herviana Mesayu adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Nasional. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.