Gedung KPK di Jakarta(Antara) — Sumber foto: Media Indonesia KPK Terima Laporan Dugaan Politik Uang Muktamar Ke-35 NU
1 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 16:56 WIB
JAKARTA, AktuaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerimaan aduan masyarakat dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya laporan yang masuk tersebut saat ditemui wartawan pada Rabu (7/10/2026). Ia menyatakan aduan tersebut akan ditelaah dan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim direktorat terkait sesuai prosedur penanganan laporan masyarakat.
“Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” kata Budi.
Budi menambahkan bahwa materi pelaporan beserta identitas pelapor berstatus informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Kendati demikian, KPK akan terus menyampaikan perkembangan penanganan aduan kepada pihak pelapor sebagai bentuk pertanggungjawaban proses kerja. Tindak lanjut dari laporan tersebut nantinya bergantung pada hasil penelaahan, analisis, serta pengumpulan bahan keterangan.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Rabu (7/10/2026) guna menyerahkan laporan itu. Bagus mengklaim membawa sejumlah bukti pendukung yang mencakup dokumen kronologi dan tiket penerbangan, serta berniat mengembalikan uang tunai yang sebelumnya sempat diterima.
Menurut Bagus, pemberian dana tersebut disinyalir berkaitan dengan pengondisian dukungan terhadap pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU yang diselenggarakan di Jombang pada Agustus lalu. Ia menyebut langkah serupa berpotensi dilakukan oleh sekitar 27 pengurus cabang lain yang menerima dana.
Bagus mendesak KPK segera mengambil tindakan hukum jika menemukan unsur pidana dalam pengaduan tersebut. Pelaporan ini masih berupa aduan masyarakat yang sedang dipelajari KPK dan belum menjadi kesimpulan resmi atas tindak pidana korupsi.
Sumber: Detik; Jawa Pos; Media Indonesia
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.