Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana.(Dok. Antara) — Sumber foto: Media Indonesia Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya E-Commerce 50 Persen
2 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 17:00 WIB
JAKARTA, AktuaNews – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan potongan biaya niaga elektronik atau e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil penjual produk lokal yang memiliki omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir Oktober 2026. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan kesepakatan diskon dengan pihak platform telah dicapai dan sistem pendukung sedang dipersiapkan.
“Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan,” kata Temmy saat ditemui di sela peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Temmy menjelaskan bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang menjadi landasan hukum program tersebut telah resmi ditandatangani oleh Menteri UMKM. Saat ini sistem kementerian sedang diintegrasikan dengan platform SAPA UMKM yang berfungsi sebagai saluran pendaftaran bagi pelaku usaha.
Mekanisme Pendaftaran dan Kurasi
Pelaku usaha mikro dan kecil yang berminat mendapatkan insentif wajib mendaftarkan diri lewat SAPA UMKM. Kementerian UMKM akan menyaring pendaftar melalui kurasi tahap pertama, kemudian data diserahkan kepada pihak platform e-commerce untuk diverifikasi kembali sebelum insentif disalurkan.
Kementerian UMKM mencatat sekitar 42.000 penjual saat ini sudah teridentifikasi memasarkan produk lokal. Data para penjual tersebut masih harus melewati mekanisme pendaftaran dan verifikasi lanjutan untuk memastikan batasan kapasitas omzet tahunan mereka memenuhi kriteria.
Pemerintah berharap program potongan biaya ini dapat menambah jumlah penjual produk lokal di lokapasar daring sekaligus memperluas jangkauan pasar pelaku usaha. Pihak kementerian juga berencana memperluas kerja sama dengan platform lain seperti TikTok Shop dan Tokopedia, serta mengkaji penerapan program serupa pada kementerian atau lembaga lain.
Peluncuran resmi program insentif tersebut akan diselenggarakan langsung oleh Menteri UMKM setelah seluruh integrasi sistem dan mekanisme teknis dinyatakan siap beroperasi.
Sumber: Media Indonesia; Jawa Pos; ANTARA
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.