Sumber foto: Kumparan Pemerintah dan DPR Rilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Ojol
2 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 16:56 WIB
JAKARTA, AktuaNews – DPR bersama pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital untuk mengatur operasional pengangkutan penumpang, barang, serta makanan oleh ojek daring.
Regulasi tersebut memuat pembagian tugas lintas kementerian. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertugas mengawal perjanjian kemitraan pengemudi, Kementerian Perhubungan menangani potongan tarif aplikator sebesar delapan persen, serta Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengantaran barang dan makanan.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa aturan ini rampung setelah melewati sinkronisasi dan harmonisasi panjang demi menampung aspirasi berbagai pihak.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebutkan isi regulasi mencakup sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta petunjuk penerbitan aturan pelaksanaan. Pemerintah menargetkan aturan turunan dari tiap kementerian terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
Satuan Tugas Antarkementerian
Untuk mengawal implementasi kebijakan, pemerintah membentuk forum koordinasi atau satuan tugas bersama. Dasco menyampaikan bahwa satuan tugas tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan ketentuan biaya platform delapan persen sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan pada 1 Juli 2026. Ketentuan itu kini turut diperkuat melalui Perpres guna memberikan kepastian bagi para pengemudi ojek daring.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan peraturan menteri terkait transparansi serta akuntabilitas pembentukan harga oleh platform digital. Langkah tersebut, menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, dilakukan untuk menjamin penghasilan pengemudi tetap layak.
Sumber: Jawa Pos; Kumparan; Republika
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.