Pertahanan dan Keamanan

TNI Tahan Letkol Arman Terkait Markas Judi Daring di Cijantung

3 kali dilihat

Diperbarui 9 October 2026, 16:51 WIB

JAKARTA, AktuaNews – Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menahan seorang perwira menengah TNI, Letnan Kolonel Infanteri Arman, menyusul penggerebekan markas operasional judi daring di rumah dinas Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas mengonfirmasi penahanan tersebut untuk proses pendalaman perkara. Pihak militer masih menelusuri peran serta sejauh mana keterlibatan sang perwira dalam operasional judi daring di kediamannya.

“Sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dihubungi pada Jumat (9/10/2026).

Nas menambahkan bahwa rumah dinas tersebut tercatat ditempati oleh Arman, yang menurut laporan Jawa Pos bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen di Komando Garnisun Tetap (Kogartap) 1/Jakarta. Nas menegaskan bahwa prajurit yang terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Belasan Warga Sipil Ditangkap

Pengungkapan perkara ini bermula dari kecurigaan warga sekitar atas aktivitas tidak wajar di lingkungan tersebut pada Minggu (4/10/2026). Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa aparat menahan 11 orang warga sipil yang diduga bertindak sebagai operator situs judi daring. Sebelas warga tersebut terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan yang seluruhnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk pemeriksaan intensif.

Selain menahan para operator, petugas menyita sejumlah barang bukti dari dalam rumah dinas, meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk. Bangunan tersebut kini telah dipasangi garis polisi serta diputus aliran listriknya guna mendukung proses investigasi aparat penegak hukum.

Sumber: Detik; Okezone; Jawa Pos

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Herviana Mesayu

Herviana Mesayu adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Nasional. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.