Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) didampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta, Senin (12/10/2026). ANTARA/Aria Ananda/aa. — Sumber foto: ANTARA Pemerintah Hentikan Permanen Ekspor Benih Bening Lobster
2 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah resmi menghentikan ekspor benih bening lobster secara permanen di Jakarta, Senin (12/10/2026), guna memprioritaskan pengembangan budi daya perikanan di dalam negeri.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah regulasi sebelumnya. Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 yang menjadi landasan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL).
“Selamanya tetap setop, iya,” kata Trenggono usai peluncuran satgas tersebut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Regulasi baru tersebut menetapkan penangkapan benih bening lobster hanya untuk kegiatan budi daya berbasis kuota di wilayah Indonesia. Pengeluaran lobster ke luar negeri tetap diizinkan khusus bagi hasil budi daya dengan ukuran minimal 50 gram dan dilengkapi surat keterangan asal.
Pemerintah memprioritaskan pembesaran komoditas tersebut di dalam negeri mengingat perkiraan potensi benih lobster Indonesia mencapai sekitar 500 juta ekor per tahun. KKP menargetkan produksi lobster budi daya nasional mencapai 1.100 ton pada 2026, setelah mencatat produksi 481 ton pada 2024.
Trenggono menambahkan, penegakan hukum menjadi langkah utama demi menghentikan praktik penyelundupan benih lobster yang masih terjadi. Pembentukan satgas khusus ditujukan untuk memperkuat koordinasi penindakan antarlembaga dan aparat penegak hukum secara terpadu.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan satgas mengusung tiga tugas pokok, yaitu penguatan organisasi dan komando lapangan, pembongkaran jaringan secara menyeluruh, serta penguatan pencegahan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai langkah penegakan hukum ini menjadi cara efektif untuk mengurai persoalan penyelundupan dan meningkatkan pendapatan negara.
Sumber: ANTARA; Liputan6; Detik
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.