Sumber foto: Kumparan Bupati Gowa Duga Ada Sabotase Surat Putusan Pemakzulan MA
3 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 16:58 WIB
GOWA, AktuaNews – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menduga ada upaya sabotase pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) setelah lembaga peradilan tersebut mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa mengenai usulan pemakzulannya.
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” kata Husniah saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Surat MA tersebut sedianya berisi pemberitahuan hak uji pendapat yang memberi kesempatan kepada Husniah untuk menyampaikan tanggapan resmi. Namun, surat tersebut tidak pernah ia terima dan baru diketahui setelah putusan pemakzulan MA terbit. Husniah menyatakan akan menempuh langkah hukum serta menyurati MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan penghalangan haknya.
Klarifikasi Pengiriman Surat
PT Pos Indonesia melalui Kantor Pengantaran KDC Sungguminasa mengakui adanya kelalaian dalam pengantaran surat MA tersebut, sebagaimana dilaporkan Kumparan. Karyawan PT Pos Indonesia Kurniawan menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa dokumen yang diterima pada Rabu (2/9) keliru diantarkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Kurniawan baru menyadari kekeliruan tujuan pengantaran pada Jumat (2/10) setelah menerima komplain. Dokumen tersebut kemudian diambil kembali dari kantor Pengadilan Agama pada hari yang sama sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
Husniah menilai dinamika politik di Kabupaten Gowa saat ini tidak sehat serta mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Ia tetap mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang dan bersama-sama menjaga keamanan daerah.
Sebelumnya, Husniah telah berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Perkara tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait pungutan liar perizinan minimarket serta perumahan yang mencakup empat klaster praktik pungutan liar.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.