Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).(ANTARA/Nadia Putri Rahmani) — Sumber foto: Media Indonesia Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah
4 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 16:57 WIB
JAKARTA, AktuaNews – Kejaksaan Agung menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum untuk menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Sidang kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Febrie Adriansyah, persidangan itu juga akan menghadirkan dua tersangka lainnya, yakni seorang pengacara bernama Don Ritto alias Idon dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim jaksa yang ditunjuk merupakan gabungan dari personel Tim 9 dan sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kejaksaan Agung melibatkan anggota Tim 9 karena mereka mengusut perkara tersebut sejak awal sehingga menguasai alur penyidikan serta konstruksi hukum.
“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9,” ujar Anang di Jakarta.
Perkara yang menjerat ketiga tersangka bermula dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung menyusul pelimpahan tiga perkara dari Polri. Lingkup perkara itu mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap, serta dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan keempat guna mendalami pencucian uang dari tindak pidana korupsi. Langkah lanjutan ini diambil aparat penegak hukum setelah menerima penyerahan barang bukti sitaan dari Polri yang terdiri atas emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sumber: Media Indonesia; Republika; ANTARA
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.