Sumber foto: Republika DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Pelunasan Haji 2027 Rp23,24 Juta
2 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 16:52 WIB
JAKARTA, AktuaNews – Komisi VIII DPR bersama pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026), dengan beban pelunasan jemaah sekitar Rp23.248.825.
Dalam ketetapan tersebut, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp98.466.351,35 per orang. Komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah mencapai Rp54.648.825, sedangkan porsi Nilai Manfaat ditetapkan senilai Rp43.817.526,35.
Kewajiban pelunasan jemaah reguler yang awalnya dihitung rata-rata Rp26.248.825 berkurang menjadi sekitar Rp23,24 juta berkat alokasi subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta. Skema pelunasan Bipih jemaah juga memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25.000.000 dan saldo nilai manfaat rekening virtual sebesar Rp3.400.000.
“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp 23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp 26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp 3 juta,” kata Anggota Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR KH Maman Imanulhaq.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyatakan pemberian subsidi diputuskan Presiden agar gejolak geopolitik mancanegara tidak memberatkan calon jemaah. Walaupun total biaya keseluruhan naik dibandingkan tahun sebelumnya, subsidi tersebut membantu menekan pengeluaran akhir setiap jemaah yang berangkat.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan bahwa subsidi Rp3 juta hanya diperuntukkan bagi calon jemaah yang berangkat pada 2027. Jemaah yang diberangkatkan pada tahun tersebut rata-rata telah berada di daftar antrean selama 13 hingga 15 tahun sesuai kuota masing-masing daerah, sedangkan pendaftar baru hanya memperoleh nilai manfaat melalui rekening virtual.
Sumber: Republika; Detik; Okezone
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.