Pemerintahan

Kemenkop Pastikan Belum Ada Keputusan Gaji ASN Lewat Koperasi

1 kali dilihat

Diperbarui 9 October 2026, 16:51 WIB

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan pemerintah belum mengambil keputusan resmi terkait rencana pelibatan koperasi dalam menyalurkan gaji dan pembayaran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Penegasan ini disampaikan guna menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai perubahan mekanisme penyaluran hak keuangan aparatur sipil negara.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyatakan bahwa pembahasan yang beredar berfokus pada upaya memperkuat serta memperluas jangkauan layanan koperasi. Kemenkop berupaya mendorong koperasi agar dapat bertindak sebagai mitra pembayaran pensiun seperti halnya PT Pos dan perbankan.

“Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya.

Peran Perbankan Tetap Berjalan

Ahmad Zabadi menegaskan kehadiran koperasi tidak akan menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keterlibatan koperasi dimaksudkan untuk membuka lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman serta tunduk pada regulasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi koperasi agar mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern dan profesional. Menurut Ahmad Zabadi, Kemenkop ingin mewujudkan ekosistem ekonomi yang sehat agar seluruh pihak dapat bertumbuh bersama sekaligus memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Seperti diberitakan Media Indonesia, wacana ini sebelumnya mencuat setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan adanya pembahasan bersama Menteri Keuangan. Ferry menyatakan komitmen agar koperasi dapat menjadi unit layanan jasa pembayaran gaji dan pensiun demi memperkuat daya saing sektor keuangan.

Saat ini penyaluran gaji bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016. Sesuai aturan tersebut, pembayaran gaji tetap diproses secara terpusat melalui rekening bank umum yang terhubung langsung dengan sistem perbendaharaan negara.

Sumber: Okezone; Liputan6; Media Indonesia

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Herviana Mesayu

Herviana Mesayu adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Nasional. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.