Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri berkomunikasi dengan ABK yang menjadi korban penganiayaan di atas KM Maulana 23 usai dipulangkan dan kembali bertemu keluarga di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (8/10/2026)(ANTARA/Mario Sofia Nasution) — Sumber foto: Media Indonesia Polisi Selidiki Dugaan TPPO Modus Rekrutmen ABK KM Maulana 23
2 kali dilihat
Diperbarui 9 October 2026, 16:55 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu jaringan tindak pidana perdagangan orang bermodus rekrutmen anak buah kapal menyusul terjadinya penganiayaan berat terhadap empat pekerja di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian belum membeberkan identitas maupun jumlah buronan demi kelancaran operasi di lapangan.
“Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Alrasyidin.
Pengungkapan perkara berawal saat tim patroli siber mendeteksi rekaman video kekerasan terhadap anak buah kapal yang beredar di media sosial. Penyidik kepolisian kemudian menerapkan metode investigasi kejahatan ilmiah guna menelusuri keterangan saksi dan fakta lapangan.
Polisi mengidentifikasi korban bernama Ilham Shalahudin, yang diketahui menaiki kapal penangkap cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru menuju Merauke dan perairan Kepulauan Aru, Maluku. Tiga korban lain yang turut menjadi sasaran penganiayaan meliputi Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Kepolisian kini memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan maritim guna memperbaiki sistem pengawasan serta memastikan keamanan para pekerja di perairan lepas.
Sumber: Media Indonesia; Republika; ANTARA
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.