Pertahanan dan Keamanan

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme demi Dunia Usaha

1 kali dilihat

Diperbarui 9 October 2026, 16:51 WIB

JAKARTA, AktuaNews – Polri menegaskan komitmen memberantas tindakan premanisme, pungutan liar, serta pemerasan guna menjaga iklim dunia usaha serta mendukung kelancaran investasi di berbagai daerah di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dalam sebuah keterangan resmi di Jakarta. Dia menekankan perlunya langkah pengamanan sejak proses awal pembangunan agar para pelaku usaha tidak menghadapi hambatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.

Wahyu menuturkan bahwa gangguan keamanan sering dikeluhkan masyarakat maupun pelaku usaha sejak proses pendirian tempat usaha dimulai. Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi tindak pidana, aparat kepolisian menjalankan langkah mediasi dan mitigasi sejak tahap dini.

Sepanjang tahun 2026, kepolisian mencatat sebanyak 1.281 laporan polisi yang berkaitan dengan gangguan di sektor usaha. Sebanyak 915 laporan di antaranya telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 71,43 persen.

Penanganan gangguan tersebut meliputi area pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik. Aparat terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai aksi premanisme di lapangan.

Dari 41.873 kasus premanisme yang ditangani, kepolisian menuntaskan 29.197 perkara dan menetapkan 55.941 tersangka. Polisi turut menyita barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.

Selain kasus premanisme, kepolisian menangani 12.015 perkara pungutan liar dan pemerasan. Dari total penanganan tersebut, sebanyak 8.378 perkara berhasil diselesaikan dengan penetapan 16.096 orang sebagai tersangka.

Sumber: Jawa Pos; Republika; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Herviana Mesayu

Herviana Mesayu adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Nasional. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.