Sumber foto: Okezone Pemerintah Resmikan Satgas P2BBL Berantas Penyelundupan Lobster
2 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster secara Ilegal di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, guna menghentikan praktik penyelundupan serta menjaga potensi kekayaan laut nasional.
Pembentukan satuan tugas berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Pemerintah menaksir kerugian ekonomi akibat penyelundupan benih bening lobster mencapai Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman meresmikan pembentukan satuan tugas tersebut. Dalam struktur kepengurusan, Dudung bertindak sebagai Ketua Pengarah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Ketua Pelaksana, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf selaku Ketua Pelaksana Harian.
Dudung menyampaikan bahwa satuan tugas mengemban amanat mengoordinasikan penanganan penegakan hukum antarlembaga. “Satgas bukan mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga, tetapi untuk menyatukan kewenangan, informasi, sumber daya, dan kemampuan operasional yang kita miliki,” kata Dudung.
Dorong Budi Daya Lokal
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa penyelundupan benih bening lobster merupakan kejahatan terorganisasi. Penanganan masalah ini menuntut sinergi lintas lembaga dan aparat hukum karena disparitas harga yang tinggi memicu maraknya ekspor ilegal ke negara tetangga.
Harga benih di tingkat nelayan lokal berkisar Rp8.500 per ekor, sedangkan harga jual di Vietnam dapat menembus Rp35.000 hingga Rp100.000 per ekor. Kesenjangan harga tersebut memicu keluarnya benih secara liar keluar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis menyebutkan Indonesia memiliki potensi benih bening lobster sebesar 465,8 juta ekor per tahun di kawasan Nusa Tenggara Barat, pesisir selatan Jawa, dan Sumatera. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 kini mewajibkan pemanfaatan hasil tangkapan benih lobster sepenuhnya untuk kebutuhan budi daya di wilayah Indonesia.
Pelaksanaan operasional satuan tugas akan dievaluasi setiap bulan untuk meninjau pencapaian target kerja sebelum dilaporkan langsung kepada Presiden.
Sumber: Detik; Okezone; ANTARA
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.