Sumber foto: Republika Pemkab Bangkalan Bentuk Tim Khusus Tekan Pekerja Migran Ilegal
3 kali dilihat
BANGKALAN, AktuaNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan membentuk tim khusus guna menekan keberangkatan warga yang merantau ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan Jemmi Tri Sukmana menyampaikan bahwa tim tersebut bertugas memberikan sosialisasi langsung ke tengah masyarakat terkait jalur resmi dan keselamatan kerja. Banyaknya warga yang berangkat tanpa dokumen sah baru diketahui setelah mereka tertimpa masalah di tempat kerja, seperti sakit, kecelakaan kerja, hingga dideportasi.
“Selain untuk menekan banyaknya warga Bangkalan yang PMI ilegal, tim khusus ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya merantau ke negeri orang melalui jalur resmi,” kata Jemmi.
Dalam rentang September hingga 9 Oktober 2026, Disperinaker Kabupaten Bangkalan telah memfasilitasi pemulangan lima orang PMI. Seluruh pekerja migran yang dibantu tersebut diketahui bekerja di luar negeri tanpa menempuh prosedur resmi. Masalah ini mencuat akibat iming-iming cerita sukses berbiaya murah yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab, padahal jalur ilegal menghilangkan hak jaminan keselamatan serta perlindungan hukum.
Kasus Deportasi dan Kematian
Kasus terbaru melibatkan dua orang warga, yakni Rusdi (33) asal Desa Togubang, Kecamatan Geger, serta Sainih (43) dari Desa Tebiru, Kecamatan Tanjung Bumi. Keduanya dideportasi oleh otoritas Malaysia akibat pelanggaran izin keimigrasian.
Rusdi diketahui bertolak pada 2 Agustus 2026 memakai visa wisata ke Thailand, lalu menyeberang via laut ke Malaysia, tetapi ditangkap sebelum sempat bekerja dan menjalani penahanan dua bulan. Sementara itu, Sainih telah berada di Malaysia sejak 2022 sebagai buruh bangunan hingga akhirnya ditahan petugas imigrasi selama lima bulan sebelum dipulangkan paksa.
Sebelum pemulangan kedua pekerja tersebut, Disperinaker Kabupaten Bangkalan juga mengurus kepulangan tiga jenazah pekerja migran ilegal lainnya. Norhasanah (38) asal Desa Geger meninggal pada 3 September 2026 akibat kecelakaan kerja. Selanjutnya, Hanafi (52) asal Desa Banjar meninggal di Malaysia pada 13 September 2026 karena sakit, disusul Siti Karimah (56) asal Desa Banyoneng Laok yang juga meninggal dunia akibat sakit. Selain membentuk tim khusus, pemerintah setempat turut menggandeng tokoh ulama untuk mencegah keberangkatan ilegal.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.