Korupsi

Polri Usut Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BTN Rp629,8 Miliar

4 kali dilihat

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar. Pembiayaan kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan tersebut diperuntukkan bagi proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan pada Jumat (16/10/2026) bahwa pencairan dana ratusan miliar rupiah itu diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur perbankan. Dana tersebut diperoleh PT ADS yang berada di bawah naungan Takke Group.

“PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi,” kata Yusuf.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan Direktur Utama PT ADS Laurence M. Takke pada Selasa (6/10/2026). Selain memeriksa pimpinan perusahaan, penyidik menggeledah kantor Takke Group dan rumah kediaman Laurence untuk menyita berkas umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit atau top up, tahapan pencairan, serta dokumen restrukturisasi.

Polri menegaskan belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan dalam kasus ini. Penyidik masih memusatkan perhatian pada proses pembuktian dan pelengkapan alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penelusuran Aliran Dana

Untuk melacak jejak transaksi perbankan, Kortas Tipikor Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil koordinasi tersebut memberikan data perputaran transaksi rekening PT ADS, sejumlah perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, serta Laurence M. Takke.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir memastikan pengusutan perkara berjalan bertahap melalui pengumpulan keterangan dan barang bukti. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta akuntabel.

Sumber: Detik; Kumparan; Jawa Pos

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.