Peradilan

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis Delapan Setengah Tahun Penjara

2 kali dilihat

SEMARANG, AktuaNews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Rabu (21/10/2026) terkait perkara suap proyek serta pemerasan jabatan.

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga. Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Pengadilan juga mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti sejumlah Rp3.511.500.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila harta bendanya yang disita dan dilelang jaksa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, terpidana wajib menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun. Media Indonesia memberitakan bahwa rincian uang pengganti tersebut meliputi perkara pertama sebesar Rp1.371.500.000 dan perkara kedua sebesar Rp2.140.000.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Sudewo mencederai tanggung jawab dan kredibilitas pejabat publik serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan hukuman adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Perkara yang menjerat Sudewo mencakup dugaan suap serta gratifikasi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menanggapi putusan tersebut, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir melalui penasihat hukumnya dan mengaku terkejut atas vonis majelis hakim.

“Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian, UP-nya sampai Rp 3,5 miliar. Ini memang saya sebenarnya sangat berharap bahwa putusan saya ini bebas,” kata Sudewo seusai persidangan seperti dikutip dari Detik.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Sumber: Jawa Pos; Detik; Media Indonesia

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.