Korupsi

Sidang Vonis Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 5 November

2 kali dilihat

JAKARTA PUSAT, AktuaNews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto pada Kamis (5/11/2026).

Penundaan sidang diumumkan saat persidangan pembacaan duplik karena majelis hakim membutuhkan waktu dua pekan guna bermusyawarah sebelum menjatuhkan vonis. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menjelaskan keputusan tersebut kepada pihak terdakwa dan penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Selanjutnya kita putusan ya, kita akan tunda dua minggu hari Kamis 5 November 2026, karena butuh waktu untuk bermusyawarah,” ujar Dwi.

Dalam perkara tersebut, Hery didakwa menerima suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi dalam tata kelola pertambangan nikel, sebagaimana dilaporkan Media Indonesia. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa menjalani pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp4,15 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa mencederai amanah reformasi serta bertentangan dengan peran Ombudsman RI untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Tindakan terdakwa dinilai merusak kepercayaan publik pada lembaga negara dan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Saat membacakan duplik, Hery membantah menerima uang seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar meninjau tuntutan jaksa serta membebaskan dirinya dari semua dakwaan hukum.

Sumber: Okezone; Media Indonesia

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.