Korupsi

Yusril Ingatkan Rencana Perubahan Definisi Korupsi Perlu Kajian Matang

2 kali dilihat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dikaji mendalam dan disikapi hati-hati pada Sabtu (24/10/2026).

Yusril menyatakan usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut masih berada pada tahap wacana dan baru berupa garis besar. Menurut dia, perlu penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan serta kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia.

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” kata Yusril.

Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan itu diperkirakan menjadi ruang bagi DEN untuk memaparkan substansi usulan secara rinci sekaligus meminta pandangan mengenai perkembangan hukum antikorupsi di tanah air.

Konteks Sejarah Regulasi

Pembahasan perubahan regulasi, menurut Yusril, harus diletakkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan nasional dan komitmen internasional. Yusril menjabat sebagai Menteri Kehakiman saat perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dilakukan lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang pendirian KPK pada tahun yang sama.

Yusril menegaskan publik tidak semestinya terburu-buru menolak atau mendukung wacana redefinisi korupsi tanpa memahami substansinya. Evaluasi kritis terhadap kelebihan dan kelemahan aturan berjalan dinilai mutlak diperlukan agar keputusan hukum tidak semata-mata dipicu polemik.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kerugian negara tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dinilai membebani operasional bisnis negara, seperti diberitakan Detik.

Sumber: Jawa Pos; Detik; Kumparan

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.