Sumber foto: Liputan6 BPK Paparkan Hitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
2 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muhammad Ramadhani memaparkan tiga teknik penghitungan kerugian negara senilai Rp622 miliar dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan pada Selasa (27/10/2026).
Ramadhani dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesaksian tersebut diberikan untuk empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Metode pertama menghitung selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada 2024 bagi 8.151 jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat. Dari pos keuntungan yang tidak berhak diperoleh ini, nilai kerugian mencapai Rp438.218.328.446,48.
Cara kedua menghitung penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 yang berjumlah Rp39.954.729.719,93. Sementara itu, metode ketiga memperhitungkan biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sejumlah Rp143.917.149.000.
“Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090. 207.166,41,” kata Ramadhani di persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 terkait pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Sumber: Liputan6; Media Indonesia
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.