Sumber foto: Okezone MA Tolak Kasasi Kerry Riza dan Perbaiki Uang Pengganti Kasus Pertamina
0 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Muhammad Kerry Adrianto Riza, sekaligus mengubah ketentuan pembayaran uang pengganti pada Rabu (14/10/2026).
Perkara dengan Nomor 11267 K/ tersebut diadili oleh ketua majelis Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya. Juru Bicara MA Yanto mengonfirmasi adanya perbaikan besaran uang pengganti untuk pemilik manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak tersebut.
“Tolak perbaikan,” kata Yanto kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026).
Keterangan resmi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta laman Mahkamah Agung menegaskan penolakan kasasi dengan perbaikan uang pengganti. MA belum mengumumkan nominal pasti uang pengganti yang harus dibayarkan dalam amar putusan kasasi tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Kerry. Majelis hakim tingkat pertama turut membebankan uang pengganti Rp2,9 triliun dengan ancaman kurungan lima tahun bila tidak dibayar, seperti diberitakan Jawa Pos.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 15 tahun penjara namun menurunkan denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Pengadilan tingkat kedua juga mengubah uang pengganti menjadi Rp13,4 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.