Sumber foto: Kumparan Pengacara Sebut Dugaan Peretasan Email Betrand Peto Dilakukan Orang Dekat
0 kali dilihat
Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, mengungkapkan dugaan akses ilegal dan peretasan akun surat elektronik milik kliennya dilakukan oleh orang dari lingkaran terdekat yang tidak memiliki kewenangan.
Timothy Ezra Simanjuntak menyampaikan bahwa terlapor dalam perkara tersebut sudah diketahui sosoknya. Dugaan peretasan akun itu terungkap setelah data pribadi bocor dan Betrand menemukan adanya tautan email verifikasi ganda yang tidak dikenali.
“Yang perlu dipahami adalah, ini diakses oleh orang terdekat. Mesti dipahami itu ya. Diakses oleh orang terdekat, yang mana tidak mempunyai kewenangan terhadap email tersebut,” kata Ezra saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Perkara ini mencuat setelah presenter Ruben Onsu melaporkan dugaan akses ilegal ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi laporan STTLPB/7627. Ruben bertindak sebagai pelapor mewakili Betrand yang saat itu sedang fokus menjalani proses pemeriksaan dalam perkara lain.
Dalam proses klarifikasi, Betrand telah memenuhi panggilan penyidik kepolisian dan menjawab sekitar 30 pertanyaan. Penyelidikan kepolisian mengaitkan kasus ini dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kerugian yang dialami kliennya bersifat immateriil. Terlapor dalam kasus dugaan peretasan data pribadi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dalam rentang satu sampai dua pekan ke depan.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.