Keuangan

BTN Tanggapi Klaim Kehilangan Dana Nasabah Rp17 Miliar

6 kali dilihat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menegaskan bahwa klaim kehilangan dana nasabah bernama Linawati senilai Rp17 miliar tidak memiliki data pendukung dan perseroan baru akan mengganti kerugian jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyatakan di Jakarta bahwa perseroan menghormati hak nasabah dalam menempuh jalur hukum. Namun, penentuan ganti rugi harus didasarkan pada fakta transaksi dan hukum yang berlaku, bukan sekadar opini di media sosial.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon.

BTN mencatat adanya ketidaksesuaian antara informasi di ruang publik dan materi gugatan perdata terbaru. Keluarga nasabah menyebut kehilangan dana sekitar Rp17 miliar di ruang publik, sedangkan gugatan terbaru Linawati hanya menuntut ganti rugi sekitar Rp7 miliar.

Proses Hukum Berjalan

Masalah dana nasabah tersebut telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal serta langkah hukum. Gugatan perdata yang diajukan nasabah sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025, dan gugatan baru yang diajukan saat ini masih diperiksa di pengadilan.

Laporan BTN terhadap oknum yang terlibat juga telah berujung pada vonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti diberitakan ANTARA. Meski demikian, putusan pidana tersebut dinilai tidak otomatis menetapkan besaran kewajiban perdata bagi pihak bank.

Fakta persidangan perkara pidana nomor 734/ JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap kelalaian nasabah yang menandatangani formulir Customer Information File dalam keadaan kosong untuk mengejar suku bunga tinggi di luar ketentuan resmi perbankan.

Sumber: Okezone; ANTARA; Jawa Pos

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Claudia Erlina

Claudia Erlina adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Ekonomi. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.