Sumber foto: Kumparan Febrie Adriansyah Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pemerasan dan TPPU
3 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membacakan nota keberatan atau eksepsi secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Febrie hadir bersama dua terdakwa lain, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membuka sidang dengan agenda perlawanan terhadap materi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini adalah perlawanan terhadap dakwaan, baik dari terdakwa langsung maupun dari advokatnya,” ujar Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di ruang sidang.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian. Jaksa menyebut tindakan pemerasan itu dijalankan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain itu, para terdakwa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai akumulasi mencapai Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar AS. JPU membeberkan alokasi dana tersebut diduga dialihkan ke berbagai aset bernilai tinggi, seperti tanah, bangunan, armada kendaraan, valuta asing, hingga logam mulia emas seberat 74 kilogram.
Soroti Masalah Dakwaan
Melalui tim penasihat hukumnya, pihak terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyatakan ada 22 masalah di dalam dakwaan, termasuk ketidakjelasan uraian peran aktif kliennya serta ketidakterkaitan antara aset TPPU dan tindak pidana asal.
Pengacara lainnya, Muhammad Farizi, menyoroti perbedaan angka yang tertulis dalam berkas jaksa. Satu bagian menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian Rp50 miliar, sedangkan bagian lain mencantumkan penerimaan oleh Ferry senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Farizi menilai perbedaan nominal Rp5 miliar tersebut menyisakan ketidakjelasan peristiwa, ditambah belum terurainya bentuk kerja sama konkret antara Febrie dan Ferry. Pengacara Patra Zen juga menegaskan bahwa keberadaan aset tidak otomatis menjelaskan hubungannya dengan tindak pidana asal tanpa adanya bukti aliran transaksi yang rinci.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.