Pemerintahan

Kemendagri Berhentikan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa

2 kali dilihat

GOWA, AktuaNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (14/10/2026), serta menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan penerbitan surat keputusan tersebut. Surat keputusan pemberhentian Husniah tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 dan terbit bersamaan dengan keputusan penunjukan Darmawangsyah Muin.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Hasrul saat dikonfirmasi pada Rabu malam.

Hasrul menyatakan pihak DPRD Gowa berencana mengambil dokumen fisik kedua surat keputusan tersebut di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026). Penerbitan keputusan ini menjadi rujukan resmi bagi DPRD Gowa guna melanjutkan fungsi kelembagaan sesuai aturan perundang-undangan.

Sebelum surat keputusan Kemendagri terbit, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Husniah Talenrang pada Kamis (1/10/2026). Perkara tersebut diputus menyusul adanya permohonan uji pendapat yang sebelumnya diajukan oleh DPRD Gowa.

Sumber: Detik; Liputan6; Media Indonesia

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Herviana Mesayu

Herviana Mesayu adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Nasional. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.