Sumber foto: Okezone Zarima Mirafsur Laporkan Akun Medsos Terkait Fitnah Narkoba Anaknya
2 kali dilihat
Artis senior Zarima Mirafsur resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang menuding putranya, aktor Yusuf Kartiko, mengonsumsi narkotika.
Zarima menempuh jalur hukum dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk menindak para penyebar kabar bohong tersebut. Pelaporan ini dipicu oleh tudingan penggunaan narkoba terhadap Yusuf di media sosial setelah sang putra dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan rekan sesama artis, Betrand Peto alias Onyo.
“Ya contoh ininya karena ada fitnah yang mengatakan bahwa anak saya memakai narkoba tanpa ada bukti. Oleh karena itu kita ingin memproses secara hukum saja ya. Kita tidak akan membalas di media sosial, tapi akan membalas secara hukum saja,” kata Zarima di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Zarima, Alvi Muhammad, menjelaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut ditujukan kepada beberapa akun di Instagram dan TikTok. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 441 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bukti dan Dampak Psikologis
Pihak pelapor telah menyerahkan alat bukti berupa rekaman video bernarasi negatif serta tangkapan layar komentar warganet kepada penyidik. Unggahan di media sosial tersebut memelintir keadaan untuk mengadu domba Yusuf dan Betrand Peto, padahal hubungan keduanya merupakan rekan kerja yang baik.
Zarima mengungkapkan bahwa fitnah tersebut memicu tekanan psikologis berat hingga putranya sempat jatuh sakit dan mogok makan. Meski demikian, bintang sinetron Ternyata Ini Cinta itu tetap menunjukkan profesionalisme saat menjalani proses syuting bersama Acha Septriasa.
Zarima menegaskan langkah hukum ini diambil demi melindungi nama baik keluarganya dari ujaran kebencian serta fitnah yang menyerang sang anak saat merintis karier di industri seni peran.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.