Korupsi

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

2 kali dilihat

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara pada Kamis (15/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa DS diduga mengekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ekspor tersebut menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan yang proses penerbitannya menyimpang dari ketentuan.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp401 miliar. Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI senilai Rp401 miliar, menyita uang hasil penggeledahan sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang dugaan suap Rp1,27 miliar.

Kejaksaan Agung menahan DS selama 20 hari sejak Kamis (15/10/2026) hingga Selasa (3/11/2026) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Lain

Sebelum penetapan DS, Kejaksaan Agung telah menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang lain sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Para tersangka perorangan tersebut mencakup mantan pejabat di sektor energi dan pertambangan.

Mereka adalah mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018 berinisial BS, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI, dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH.

Tersangka lain, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 berinisial MTP, ditangkap penyidik di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sumber: Detik; Kumparan; Liputan6

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.