Pemerintahan

Presiden Prabowo Setujui Bantuan Asing Tangani Karhutla

3 kali dilihat

Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penerimaan bantuan dari negara-negara tetangga untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia guna memperkuat pemadaman di lapangan.

Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan persetujuan kepala negara tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Menurut Arrmanatha, mekanisme teknis terkait bantuan internasional saat ini sedang dibahas lebih lanjut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Bapak Presiden juga seperti kita ketahui sudah menyampaikan persetujuannya,” kata Arrmanatha Nasir usai menghadiri rapat tertutup bersama Komisi I DPR.

Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan karena dampaknya meluas hingga ke kawasan regional. Arrmanatha menjelaskan, koordinasi lintas negara di Asia Tenggara dapat berjalan melalui mekanisme ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution untuk mengatasi kabut asap lintas batas.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengerahkan 60.177 personel gabungan hingga 13 Oktober 2026. Unsur gabungan tersebut melibatkan petugas pemadam kebakaran, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, dinas kehutanan daerah, serta relawan, dengan dukungan armada udara untuk operasi modifikasi cuaca dan pengeboman air.

Salah satu tawaran bantuan datang dari Pemerintah Malaysia, sebagaimana dilaporkan Media Indonesia. Kesiapan tersebut diutarakan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi saat bertemu Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, pada 18 September lalu, dengan rencana pengerahan satu pesawat, tiga helikopter, dan 52 personel pemadam kebakaran.

Sumber: Media Indonesia; Okezone

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Herviana Mesayu

Herviana Mesayu adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Nasional. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.