Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam persidangan tersebut, yakni Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Ayu Sukorini dan mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) — Sumber foto: ANTARA Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut hingga 11,5 Tahun Penjara
2 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Jaksa penuntut umum KPK menuntut tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan pidana 7,5 hingga 11,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan. Jaksa menyatakan ketiganya terbukti menerima suap, gratifikasi, fasilitas hiburan, dan barang mewah terkait pengawasan kepabeanan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Rizal dengan hukuman 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan. Sementara itu, Sisprian dituntut sepuluh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, serta USD10.000 subsider tiga tahun kurungan.
Untuk terdakwa Orlando, jaksa melayangkan tuntutan 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5.566.221.515 subsider satu tahun kurungan. Tuntutan Orlando lebih rendah karena dinilai bersikap kooperatif dan membantu mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa memaparkan penerimaan uang dan fasilitas tersebut bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo lekas keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.