Hidup Sehat

Kemenkes Catat Gejala Depresi Remaja Empat Kali Lipat Lansia

2 kali dilihat

Pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis terhadap 71 juta penduduk hingga Oktober mencatat indikasi depresi serta kecemasan pada anak sekolah dan remaja lebih dari empat kali lipat dibandingkan kelompok dewasa dan lansia.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi menyampaikan temuan tersebut saat memaparkan hasil program CKG. Menurut Kemenkes, lebih dari 380 ribu anak menunjukkan indikasi depresi, sementara hampir 380 ribu anak lainnya terindikasi mengalami kecemasan.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2022 menunjukkan gangguan jiwa merupakan penyebab utama disabilitas global, dengan lebih dari 700 juta penderita depresi dan kecemasan. Kurang dari separuh kalangan penderita tersebut menerima pengobatan, sementara separuh gangguan jiwa sudah muncul sebelum individu menginjak usia 14 tahun.

Imran menjelaskan bahwa perkembangan gawai pintar dan media sosial turut mengancam kejiwaan generasi muda. Laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 mencatat penetrasi internet melampaui 80 persen populasi. Data UNICEF menunjukkan empat dari sepuluh anak menghadapi pengalaman digital menakutkan, sementara hampir separuhnya menjadi korban perundungan siber.

Selain itu, riset Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo bersama Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (RSCM-FKUI) mengidentifikasi sepertiga anak di Jakarta kecanduan internet. Masalah ini memicu rasa bersalah, kecemasan menahun, keterasingan sosial, hingga keretakan keluarga.

Kemenkes menerapkan strategi penanganan berbasis komunitas yang mencakup pengasuhan positif, penyaringan rutin, serta layanan darurat Healing119.id yang telah diakses lebih dari 280 ribu orang sejak Juli 2025. Penanganan medis dan psikologis juga disediakan di pusat kesehatan masyarakat hingga rumah sakit.

“Remaja perlu didengar tanpa dihakimi, pengasuh perlu dukungan tanpa disalahkan. Dari ruang keluarga hingga ruang publik, kesehatan jiwa generasi muda adalah fondasi masa depan bangsa,” ujar Imran.

Langkah perlindungan tersebut didukung Surat Keputusan Bersama sembilan Kementerian/Lembaga tentang Kesehatan Jiwa Anak 2026 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai aturan digital anak.

Sumber: Republika; ANTARA

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Dipo Sikari

Dipo Sikari adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Olahraga dan Gaya Hidup. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.