Sumber foto: Kumparan Imigrasi Amankan 45 WNA dalam Operasi Pengawasan di Kalibata City
2 kali dilihat
JAKARTA SELATAN, AktuaNews – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing dalam operasi pengawasan di Kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, sejak Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis dini hari.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung penertiban tersebut setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas orang asing yang dinilai mengganggu. Petugas mendatangi lokasi sejak pukul 19.00 WIB untuk memverifikasi identitas, status izin tinggal, dan memeriksa kegiatan warga asing di kawasan hunian tersebut.
“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” ujar Hendarsam.
Dalam pendataan awal, petugas menemukan 88 pengungsi pemegang dokumen perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) atau surat keterangan hilang. Kelompok pengungsi ini didominasi warga asal Somalia sebanyak 55 orang, disusul 16 warga Afghanistan, 10 orang dari Irak, serta warga lain dari Yaman, Turki, Pakistan, dan Sudan.
Di luar kelompok pengungsi, petugas memisahkan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Ditjen Imigrasi. Rombongan tersebut mencakup 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang terduga tinggal lebih batas waktu asal Yaman dan Palestina, serta satu orang tanpa identitas jelas berinisial AY.
Sebanyak 45 orang yang dibawa itu paling banyak berasal dari Somalia sebanyak 25 orang, diikuti sembilan warga Pakistan, tiga warga Kenya, dua warga Senegal, serta perwakilan dari Ethiopia, Nigeria, Yaman, dan Palestina. Sumber Kumparan menyebut terdapat pula satu warga Liberia dalam rombongan tersebut.
Petugas saat ini masih meneliti keabsahan izin dan memeriksa aktivitas riil pemegang ITAS PMA di lapangan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.