Peradilan

Kuasa Hukum Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

2 kali dilihat

MAKASSAR, AktuaNews – Tim penasihat hukum mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah kliennya resmi ditahan penyidik kepolisian di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus korupsi perizinan.

Penasihat hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, menyatakan langkah penangguhan penahanan tersebut ditempuh karena kondisi kesehatan kliennya yang terganggu. Mantan pejabat daerah itu memiliki catatan medis yang menunjukkan riwayat sakit maag akut sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di dalam rutan.

“Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya,” kata Mahyuddin di Markas Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

Pertimbangkan Praperadilan

Mahyuddin menjelaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan langkah awal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim pembela memastikan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan pihaknya tetap menghormati jalannya proses penegakan hukum.

Selain memohon penangguhan, pihak kuasa hukum membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan. Langkah tersebut menjadi salah satu opsi hukum yang dipertimbangkan guna menguji penetapan status tersangka maupun penahanan terhadap klien mereka.

Husniah sebelumnya ditahan seusai diperiksa penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi Polri bersama penyidik Polda Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan perizinan lain pada dinas terkait di Kabupaten Gowa.

Sumber: ANTARA; Media Indonesia

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.