Sumber foto: Republika Polri Tetapkan WN Taiwan Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin
2 kali dilihat
JAKARTA, AktuaNews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Senin (26/10/2026).
Tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (26/10/2026) dengan tangan diborgol serta mengenakan kaos berwarna oranye. Barang bukti berupa 1,16 ton ketamin diangkut menggunakan Kapal MT Global 168 saat digagalkan oleh petugas gabungan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Cahyo Hutomo di Jakarta menerangkan bahwa kepolisian awalnya mengamankan delapan orang di kapal tersebut. Dari jumlah itu, tujuh orang merupakan warga negara Indonesia dan satu orang merupakan warga negara Taiwan.
“Jadi, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang tujuh orang warga negara Indonesia itu adalah awak kapal pergantian,” kata Cahyo.
Tujuh warga negara Indonesia tersebut kemudian dilepaskan karena penyidik tidak menemukan niat jahat. Berdasarkan keterangan agen yang merekrut mereka, para awak kapal tersebut diminta untuk mengangkut minyak sehingga tidak mengetahui keberadaan muatan narkoba.
Cahyo menjelaskan bahwa tersangka YCY bertindak sebagai manajer kapal yang mengarahkan pergerakan kapal dan mengendalikan barang selundupan tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami peran tersangka secara lebih terperinci.
Operasi penggagalan penyelundupan ini melibatkan kerja sama lintas instansi, meliputi Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Polairud, serta TNI. Pemantauan terhadap Kapal MT Global 168 dilaporkan telah berlangsung sejak Agustus 2026 setelah petugas mendeteksi kejanggalan pergerakan kapal di Laut Andaman.
Sebelumnya, pada September 2026, kapal tersebut sempat bertolak dari Pasir Gudang di Johor, Malaysia, menuju Port Klang untuk melakukan pengisian bahan bakar. Pelaku penyelundupan laut ini diketahui menggunakan modus mematikan sistem identifikasi otomatis kapal serta mengubah identitas kapal.
Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.