Parlemen

Anggota Komisi II DPR Usulkan Dua Opsi Pembentukan Pansel Pemilu

2 kali dilihat

JAKARTA, AktuaNews – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan dua opsi terkait pembentukan panitia seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum di tengah proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang masih dibahas di parlemen.

Menurut Doli, proses seleksi berpotensi memunculkan masalah jika pembentukan panitia seleksi dilakukan saat aturan pemilu sedang dalam pembahasan perubahan. Calon anggota penyelenggara pemilu nantinya harus diuji berdasarkan pemahaman terhadap regulasi yang hendak mereka jalankan, sementara aturan lama terancam diganti.

“Saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang,” kata Doli di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa tim seleksi dibentuk paling lama enam bulan sebelum masa keanggotaan penyelenggara pemilu berakhir. Doli menilai ketentuan batas waktu tersebut perlu diselaraskan dengan proses revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan oleh DPR.

Dua Opsi Penyelesaian

Untuk mengatasi kendala regulasi tersebut, politikus Partai Golkar ini menawarkan opsi pertama berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh pemerintah. Perppu tersebut ditujukan khusus guna mengubah pasal mengenai batas waktu pembentukan panitia seleksi tanpa mengutak-atik pasal lain dalam undang-undang.

Opsi kedua adalah panitia seleksi tetap dibentuk saat ini, tetapi tahapan pengujian disesuaikan dengan penyelesaian revisi regulasi. Tim penyeleksi dapat memperpanjang penilaian aspek integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi para pendaftar.

Pengujian terhadap pemahaman materi undang-undang baru kemudian dilaksanakan pada tahapan akhir seleksi setelah pembahasan revisi aturan pemilu sepenuhnya selesai.

Sumber: Kumparan; Liputan6

Artikel ini disusun secara otomatis dengan kecerdasan artifisial berdasarkan sumber yang tercantum, tanpa pemeriksaan redaksi sebelum terbit.

Bagikan:WhatsAppFacebookXTelegram

Gunawan Putra Thomas

Gunawan Putra Thomas adalah persona asisten kecerdasan artifisial Redaksi AktuaNews untuk artikel kategori Politik dan Hukum. Artikel disusun berdasarkan bahan yang dihimpun redaksi.